KPK Eksekusi Aset Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang berada di Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

KPK Hibahkan Tanah Milik Nazaruddin kepada BNN

"Saat ini eksekusi masih berjalan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yuyuk menjelaskan, aset narapidana kasus korupsi Wisma Atlet itu yang dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK antara lain, Ruko Wijaya Graha di Jakarta Selatan, serta sebuah tanah dan bangunan yang berada di Warung Buncit no. 21 dan 26, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Anggota Komisi III DPR itu kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta terkait perkara suap Wisma Atlet. 

Selain itu, Nazaruddin juga divonis enam tahun penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

Dalam vonis di pengadilan, aset Nazaruddin yang terkait TPPU dirampas untuk negara. Pada perkara ini, suami Neneng Sri Wahyuni itu dinilai sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

(mus)

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Ada perkara yang mengambang hampir 10 tahun, padahal ada tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2019