Polisi Tak Ingin Buka Informasi Makar pada Aksi 25 November

Unjuk rasa tolak Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id –  Mabes Polri terus mengkaji terkait adanya informasi aksi unjuk rasa yang berujung kepada makar pada 25 November 2016. Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sudah menjadi tersangka.

"Itu tentunya ada info yang masuk, yang sudah dikaji, sudah didalami. Tentunya pernyataan itu dikeluarkan hasil daripada kajian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Rikwanto di kantonya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2016.

Hingga kini, Rikwanto masih belum bersedia menyimpulkan lebih detail apakah sudah ditemukan satu aksi nyata dalam melakukan makar. Secara internal informasi yang masuk terus dikaji.

"Itu informasi juga dalam kajian Kepolisian, kita tidak bisa menyebutkan info seperti apa, masuk kapan, seperti apa itu kajian internal kita," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, aksi 25 November 2016 direncanakan akan menguasai gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR).

"Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk dalam DPR dan berusaha dalam tanda petik," kata Tito.

Tito mengaku mendapatkan informasi bahwa agenda unjuk rasa nanti bukan hanya terkait proses hukum terhadap kasus penistaan agama, tapi ada agenda lain. Bila benar ada agenda lain dalam aksi ini, tindakan tegas akan dilakukan polisi.

"Agenda politik lain, antaranya adalah upaya melakukan makar. Bila itu terjadi, kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tito.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Terkait kasus dugaan penistaan agama ini, Mabes Polri kembali memeriksa Ahok sebagai tersangka. Setelah peningkatan status tersebut, penyidik sudah memeriksa 24 saksi. Setelah Ahok diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih akan memanggil saksi lain baik dari ahli pidana, ahli agama, dan ahli bahasa.

Setelah penyidikan selesai, polisi akan segera mungkin menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022