KPK Periksa Ketua DPRD Kebumen

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, Selasa, 22 November 2016.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Cipto yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kebumen itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemulusan proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan terhadap Cipto dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Group, Hartoyo yang telah berstatus tersangka.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

"Yang bersangkutan (Citpo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY (Hartoyo)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Selain Cipto, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Sekretaris DPRD Kebumen A. Dwi Budi Satrio. Namun, Dwi Budi Satrio diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

"(Dwi Budi Satrio) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo)," kata Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto, dan Sigit Widodo, pasca operasi tangkap tangan, Sabtu, 15 Oktober 2016. Keduanya diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Dari tangan dua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp70 juta. Uang itu diduga merupakan bagian commitment fee sebesar Rp750 juta dari anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

Selanjutnya, KPK menetapkan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap pada Jumat, 21 Oktober 2016. Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya