Demo 2 Desember, Polisi Harus Siapkan Penegakan Hukum

Massa demo tolak Ahok dengan aksi cap jempol darah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Ketua Setara Institute, Hendardi meminta, peserta aksi damai Jumat, 2 Desember 2016 melaksanakan demontrasi dengan benar dan tidak melanggar hukum. Demontrasi yang benar adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi, karena kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan dalam konstitusi.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Tetapi demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum," kata Hendardi di Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Adapun rencana gelar sajadah di Jalan Protokol pada 2 Desember nanti, adalah bentuk demonstrasi yang bila benar-benar akan dilakukan, maka bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Karena aksi unjuk rasa telah menggaggu kepentingan umum.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Apalagi demonstrasi itu ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan calon gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendardi.

Ia meminta kepada polisi untuk tegas dalam menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante). Karena, tindakan yang melawan hukum, menebar ancaman dan menebar kebencian yang melampaui batas.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Itu merupakan tindakan pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan penegakkan hukum itu nantinya harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa soal demonstrasi ini bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan dan soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI. Tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya