Usai Ahok Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa 24 Saksi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Setelah peningkatan status tersebut, penyidik sudah memeriksa 24 saksi.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Ada yang memang dipanggil sesuai ketentuan, ada yang memang koopertif, 'Pak kapan saya diperiksa? Atau Anda mau diperiksa kapan?' Atau kami jembut bola. Intinya adalah untuk mempercepat prosesnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2016.

Menurut Rikwanto, setelah Ahok diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih akan memanggil saksi lain baik dari ahli pidana, ahli agama, dan ahli bahasa.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kemudian saksi-saksi dalam kaitan arahan Pak Ahok di Pulau Seribu dan lain-lain ya. Tentunya pemeriksaan diarahkan dalam kaitan proses penyidikan dan dalam kaitan saudara Ahok sebagai tersangka," ujarnya.

Dengan demikian, kata Rikwanto, penyidik akan segera mungkin menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Mudah-mudahan dalam waktu satu dua minggu ini berkas perkara sudah jadi dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya