- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dengan didampingi sekitar 15 kuasa hukum. "Ada sekitar 15 kuasa hukum. Kami dampingi Pak Basuki, mendampingi pemeriksaan," ujar Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Selasa, 22 November 2016.
Sirra menjelaskan, pemeriksaan tersebut hanya untuk melengkapi keterangan sebelumnya yang pernah disampaikan Ahok ke penyidik. "Saya kira ini untuk melengkapi hal-hal yang belum dan mempertajam (keterangan)," ujarnya.
Ahok, kata dia, sudah siap menjalani pemeriksaan hari ini dan menjawab sejumlah pertanyaan yang akan dilontarkan penyidik. "Saya kira Pak Basuki sadar betul, yang dihadapi ini pemeriksaan hukum. Beliau siap dan tentu memiliki argumentasi yang dapat menyempurnakan penyelidikan sebelumnya," ujar Sirra.
Ahok tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, Ahok belum banyak berkomentar. Ahok langsung masuk ke Rupatama Mabes Polri sambil melontarkan senyuman. "Entar saja, entar saja," ujar Ahok.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, Rabu, 16 November 2016.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, mengatakan, kepolisian meningkatkan penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.