Upah Minimum Jawa Tengah dan Barat Naik 8 Persen

Buruh kasar di Indonesia sedang mengangkut semen di sebuah pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Tado

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang akan berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang. Dari 35 daerah, Kota Semarang menempati UMK tertinggi sebesar Rp2,1 juta.

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, jumlah rata-rata kenaikan UMK di masing-masing daerah berkisar di angka 8 persen. Angka tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp2,1 juta dan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1,37 juta.

"Mereka para pengusaha wajib menaati keputusan gubenur. Pengusaha yang keberatan boleh melakukan penangguhan maksimal 10 hari sebelum pemberlakuan UMK," kata Ganjar, Senin, 21 November 2016

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Menurut Ganjar, penetapan UMK di 35 kabupaten/kota yang telah disahkan merupakan hasil rekomendasi antara buruh dan Dewan Pengupahan Jateng per tanggal 14 November 2016. Dari 35 daerah itu, ada 19 kabupaten yang perhitungan Kebutuhan Hidup Layaknya (KHL) belum mencapai 100 persen.

"Dua kabupaten yakni Magelang dan Batang bahkan saya minta menyelesaikan kajian KHL dalam dua tahapan selama dua tahun ke depan," katanya.

Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan

Selain itu, dari seluruh daerah, Kabupaten Jepara menjadi satu-satunya daerah yang mengalami lonjakan nilai upah tertinggi mencapai 18,15 persen.

"Jika pengusaha melanggar maka akan sanksi pidana penjara 4 tahun atau dihukum denda Rp400 juta. Pengusaha wajib tahu soal ini dan kita minta tiap Walikota dan Bupati supaya segera membuat struktur pengupahan di daerahnya," kata Ganjar.

Jawa Barat Rp1,42 Juta

Di Jawa Barat, pemerintah setempat juga telah menetapkan upah minimumnya sebesar Rp1.420.624 atau naik delapan persen dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan menyebutkan UMK tertinggi pada 2017 tetap dipegang oleh Kabupaten Karawang dan terendah berada di Kabupaten Pangandaran.

"Upah tertinggi, UMK 2017 ada di Karawang 3,6 juta, terendah Pangandaran Rp1,4 juta. Rata I rata Rp2,324,555. Sedangkan untuk Kota Bandung di 2017 mencapai Rp2,843,662," jelasnya.

Pihaknya memastikan, rekomendasi upah minimum dari seluruh kabupaten kota sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, rekomendasi itu, dikaji terlebih dahulu sebelum ditandatangani olehnya. "semua sudah masuk. Kompak semua. Tinggal saya tandatangan saja. Kapan tandatangannya? Boleh jadi lima menit sebelum pukul 24.00 saya tandatangan. Pokoknya hari ini sebelum pukul 24.00," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Berikut nominal UMK Jawa Barat 2017

1. Majalengka Rp1.525.632
2. Kota Cirebon Rp1.741.682,96
3. Kabupaten Cirebon Rp1.723.578,15
4. Kuningan Rp1.477.352,70
5. Indramayu Rp1.803.239,33
6. Garut Rp1.538.909
7. Tasik Rp1.767.686
8. Kota Tasik Rp1.776.686
9. Ciamis Rp1.475.792,82
10. Banjar Rp1.437.522,11
11. Pangandaran Rp1.433.901,15
12. Depok Rp3.297.489
13. Kabupaten Bogor Rp3.204.551,81
14. Kota Bogor Rp3.272.143,00
15. Kabupaten Sukabumi Rp2.376.558,39
16. Kota Sukabumi Rp1.985.494
17. Cianjur Rp1.989.115
18. Kota Bandung Rp2.843.662,55
19. Kabupaten Bandung Rp2.463.461,49
20. Bandung Barat Rp2.468.289,44
21. Sumedang Rp2.463.461,49
22. Kota Cimahi Rp2.463.461
23. Kota Bekasi Rp3.601.650
24. Kabupaten Bekasi Rp3.530.438,44
25. Karawang Rp3.605.272
26. Purwakarta Rp3.169.549.17
27. Subang Rp2.327.072.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya