Kata Kapolri Soal Aksi Bela Islam III

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id –  Gerakan Pengawal Nasional Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI) rencananya akan menggelar aksi Bela Islam III untuk menuntut penuntasan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Aksi bela Islam III rencananya digelar dengan melakukan salat jumat di jalan MH Thamrin dan Semanggi, pada 2 Desember 2016. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa diperbolehkan karena itu diatur dalam undang-undang tahun 1998. Namun, dalam menyuarakan pendapat ada batasan-batasannya.

"Ada yang enggak boleh, termasuk menggangu hak orang lain, menggangu ketertiban umum, menutup jalan protokol," kata Tito Karnavian di kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2016.

Tito menjelaskan, bila jalan protokol ditutup maka secara otomatis akan menggangu masyarakat yang mau melakukan aktivitasnya.

"Yang sakit bisa terganggu, yang mau kerja, sopir taksi dan lain-lain. Disamping itu bikin Jakarta macet, itu menggangu ketertiban publik," katanya.

Karena itu, bila para pendomo aksi bela Islam III tetap dilakukan dengan menutup jalan protokol maka Kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

"Kalau melawan akan kita tindak. Ada ancaman Pasal 108 KUHP, melawan petugas ancamannya berat di atas lima tahun, kalau sampai ada petugas yang terluka. Kapolri akan mengeluarkan maklumat itu. Kapolda juga," ujarnya.
 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022