Kasus Ahok Hampir Rampung, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id –  Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sudah masuk pada tahap akhir.

"Masalah kasus ini, yang dipermasalahkan Ahok sudah mendekati tahap akhir penyelesaian," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2016.

Jenderal Tito menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan secepatnya menyelesaikan perkara Ahok dan segera melimpahkan ke Kejaksaan.

"Dalam waktu satu sampai dua pekan, akan diserahkan ke Kejaksaan. Saya Kapolri menjamin hal itu kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama, alias Ahok telah sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-maidah ayat 51.

Ahok dijerat dengan Undang-undang Penistaan Agama No 1/PNS/196 tentang Penodaan Agama dan Pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (asp)

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022