KPK Kewalahan Merawat Barang Sitaan Hasil Korupsi

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, perawatan barang sitaan para tersangka memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Tak jarang, bahkan membuat lembaga antikorupsi tersebut kewalahan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Sering barang tersebut pemeliharaannya memerlukan uang yang tidak sedikit," kata Agus usai rapat koordinasi bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga Penegak Hukum lainnya, Senin, 21 November 2016.

Rakor itu membicarakan tata laksana benda sitaan dan barang rampasan dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurut Agus Rahardjo, contohnya barang-barang sitaan seperti kendaraan mewah dan hewan. Namun mengenai hewan pihaknya belum lama ini menemukan solusi untuk mengakali perawatannya, yakni dengan cara dilelang lebih dahulu dengan persetujuan si tersangka atau terdakwa.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Beberapa waktu lalu KPK melelang sapi supaya harganya nggak jatuh. Dikhawatirkan kalau tidak terawat baik malah mati. Oleh karena itu dengan persetujuan tersangka dan hasil lelang kami tetapkan putusan pengadilan," ujarnya.

Meski begitu, Agus menilai harus ada regulasi yang baku mengenai ini. Sebab itu diadakan rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, mengingat tujuan utama Undang-Undang (UU) Tipikor adalah pengembalian uang negara.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Mudah-mudahan hasil rapat kordinasi ini akan ada hasil untuk memberikan gambaran tata kelola yang baik untuk barang sitaan dan rampasan di waktu yang akan datang," ujarnya.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pibowo yang turut mengikuti rapat koordinasi juga menyadarinya. Karena itu, dia memastikan akan melaporkan hasil dan gambaran tata kelola barang sitaan dan rampasan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya kira ini bagian yang bisa diusulkan kepada Presiden dalam konteks reformasi hukum," kata Johan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya