Kapolri Akui Dilema Saat Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • REUTERS/Tom Heneghan

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sempat dilema saat pertama kali mendapat laporan soal dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Rasa dilema itu terkait dengan adanya aturan internal Polri yang mengatur kasus-kasus terkait calon kepala daerah, dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun disisi lain, dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok menjadi sorotan publik.

"Saya dilematis, mau diapain, ikut aturan atau gulirkan kasus," kata Tito di acara Tabligh Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tito pun mengaku sempat berdiskusi dengan jajarannya terlebih dahulu dalam menentukan langkah selanjutnya. Pada akhirnya, dia pun memutuskan agar kasus ini digulirkan, lantaran terkait isu yang sensitif.

Jenderal bintang empat itu pun mengklaim tak berkonsultasi dulu dengan Presiden Joko Widodo sebagai atasannya, saat memutuskan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saya ambil keputusan tanpa konsultasi pada siapapun, tanpa konsultasi dengan pimpinan, kepala negara, demi Allah, saya katakan laksanakan penyelidikan," tegas Tito.

Kendati demikian, dia pun tidak menampik jika keputusannya yang mengabaikan peraturan Polri itu bukan tanpa risiko. Lantaran mau tidak mau, jika ada laporan terkait calon kepala daerah lain, maka Polri menindaklanjutinya.

"Itu risiko yang harus saya ambil," kata Tito.

Tito sebelumnya menyadari, dengan menetapan Ahok sebagai tersangka dan melanjutkan prosesnya ke penyidikan, membuat dia harus 'melanggar' Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri terdahulu, yakni STR Nomor 498 Oktober 2015 tentang penundaan penyidikan kasus jika melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Telegram Rahasia yang diteken Kapolri sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti itu berisi perintah penundaan proses penyidikan terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan pasangan calon peserta pilkada, sampai proses pilkada selesai.

Menurut Tito, STR ini diterbitkan agar Polri tidak digunakan sebagai alat politik menjatuhkan pasangan calon, sehingga akan mempengaruhi netralitas Polri dalam penyelenggaraan pilkada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya