Kapolri Janjikan Kasus Ahok Selesai Tiga Pekan

Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian, di Lapangan Jenggolo, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu, 19 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah dilakukan pihak Kepolisian.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji berkas penyidikan Ahok segera dirampungkan untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan.

"Kami percepat berkas, Insya Allah maksimal 3 minggu, tapi kami usahakan secepatnya," kata Tito dalam sambutannya dalam Tabligh Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurut Tito, pihaknya telah meminta keterangan 69 orang pada saat perkara ini masih tahap penyelidikan, termasuk pihak pelapor, terlapor hingga ahli. Bahkan Ahok sebagai pihak terlapor sudah dua kali diminta keterangannya oleh Penyelidik.

Tito pun berjanji proses hukum terkait perkara ini akan terus berlanjut. Bahkan setelah dilimpahkan berkasnya nanti, Tito mengaku akan mendorong pihak Kejaksaan untuk juga mempercepat proses untuk segera masuk ke persidangan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke Kejaksaan segera, kami juga akan dorong Kejaksaan," ujar Tito.

Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Perbuatan Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya