Kapolri: Buat Apa Salat Jumat di Jalan pada 2 Desember?

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian mengisyaratkan akan menertibkan rencana demonstrasi sejumlah kelompok massa, yang mengatasnamakan Islam pada Jumat mendatang, 2 Desember 2016, jika mengganggu publik. Demonstrasi itu lanjutan dari unjuk rasa Bela Islam II pada 4 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Demonstrasi itu akan dimulai dengan salat Jumat dan doa bersama di jalan utama di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, bukan di Masjid Istiqlal seperti aksi sebelumnya. Pengunjuk rasa beralasan, kapasitas Masjid Istiqlal tidak akan mencukupi menampung perkiraan massa tiga juta orang.

"Soal demo 2 Desember, saya mau sampaikan, kalau memang demo nanti dilaksanakan dengan cara salat Jumat di jalan raya protokol di Bundaran HI, di Sudirman-Halim, saya mau tanya: kira-kira boleh (atau) tidak," kata Tito dalam kegiatan bakti sosial di Lapangan Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu 19 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Tito, sesuai undang-undang, kegiatan itu tidak boleh, karena mengganggu ketertiban publik. "Itu kan, jalan protokol. Masjid banyak. Ada Masjid Istiqlal, ada banyak masjid di Jakarta, kenapa harus di jalan? Itu namanya pengganggu publik," ujar Kapolri.

Tito juga bertanya dari segi keagamaan Islam, apa dibolehkan melaksanakan ibadah, tetapi mengganggu kemaslahatan orang banyak. "Boleh (atau) enggak, mengganggu kemaslahatan orang banyak? Saya minta, nanti tokoh masyarakat menjelaskan, tokoh agama Islam bicara soal itu," katanya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Tito justru mempertanyakan tujuan demonstrasi, jika aksi itu dijalankan dengan cara mengganggu kepentingan publik. "Itu sebenarnya tujuannya apa? Kalau tujuannya menyuarakan (aspirasi), tempatnya ada. Saya sampaikan kepada masyarakat, kalau melanggar undang-undang, kita tindak tegas," ujarnya. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022