Kapolri Pastikan Percepat Proses Kasus Ahok di Kepolisian

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefulah

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. Jadwal pemanggilan Ahok berlangsung pada Selasa, 22 November 2016.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut, Kepolisian bakal melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kembali. 

"Rencana akan panggil Pak Basuki secara resmi Selasa minggu depan sebagai tersangka. Dan interview yang sudah dilakukan akan diulang kembali menjadi BAP pro justicia yaitu demi hukum," kata dia di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat 18 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tito menegaskan, penyidik kepolisian akan segera menyelesaikan perkara kasus Ahok ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, agar perkara itu cepat tuntas.

Bahkan, Tito juga menyampaikan ke Majelis Ulama Indonesia dalam proses pengusutan perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan dengan serius.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saya sebagai Kapolri memberikan jaminan itu, sampai dengan tugas kami yaitu ke kejaksaan dan dari kejaksaan ke pengadilan, itulah sistem hukum kita," Tegas Tito.

Tito berharap, dalam perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok jangan sampai dibawa ke masalah isu Suku Agama dan Golongan apalagi dibawa isu kemajemukan dan perpecahan. Mengingat, yang bersangkutan memiliki latar belakang etnis yang spesifik di Indonesia.

"Ini persoalan hukum jadi kembalikan ke hukum. Karena penodaan agama ini bisa dilakukan juga oleh orang yang satu agama, kebetulan saja ini berbeda agama," ujarnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya