Jaksa Agung Ingin Kasus Ahok Segera Berakhir

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah menerima surat dimulainya penyidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dengan diterimanya SPDP, maka jaksa penuntut umum akan segera menyelesaikan perkara Ahok tersebut.

"Saya berharap penanganan Ahok pun secepatnya akan bisa berakhir," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Prasetyo berharap kepada Bareskrim agar berkas perkara Ahok dapat segera dikirim ke Kejaksaan, agar dapat diselesaikan dengan secepatnya. Mengingat, SPDP perkara Ahok sudah diterima Kejaksaan.

"Asumsinya tadi penyidikannya sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan. Tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya nanti untuk bisa kita limpahkan ke pengadilan, biar hakim memutuskan seperti apa," ujarnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok dijerat dan disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022