Ratusan Orang di Jawa Barat Tuntut Ahok Ditahan

Massa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat tuntut Ahok ditahan, Jumat, 18 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Suparman.

VIVA.co.id - Ratusan orang dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Jawa Barat menduduki kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka menuntut tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditahan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ahok secepatnya harus ditangkap dan ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri," ujar Koordinator aksi, Asep Syaripudin, di lokasi aksi, Jumat, 18 November 2016.

Asep menilai, kebijakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka tanpa penahanan, sangat disayangkan dan memicu pertentangan. "Makanya penista agama itu sudah layak ditahan. Ini murni agar penista agama diadili," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Asep memastikan, aksi tuntutan ini tidak membawa isu SARA. Tuntutan tersebut murni dilakukan karena sebagai bentuk pembelaan atas tindakan Ahok. Menurutnya, akibat tindakan Ahok, situasi ketentraman negara ini memanas.

"Kami mendukung NKRI dari segala unsur pemecah belah bangsa," tegasnya.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara terbuka, kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51. Para penyidik berkeyakinan, perkara itu harus dilakukan di peradilan yang terbuka.

Sebagai tersangka, Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kepolisian pun resmi mencegah Ahok berpergian ke luar negeri. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022