Penipuan Rp4,5 Triliun, Eks Bos Geo Dipa Segera Disidang

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Geo DipaEnergy Samsudin Warsa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan, saat ini Jaksa masih meneliti dan mempelajari berkas kasus yang sudah masuk tahap pelimpahan tahap dua itu, selanjutnya akan diproses di pengadilan.

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kenapa lama, kan ada waktunya dipelajari dulu dong," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, di kantornya Jumat, 18 November 2016.

Kendati pun proses pelimpahan tahap dua sudah lebih dari 14 hari, Prasetyo menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Samsudin Warsa tidak perlu dilakukan. Sebab, masa penahanan terhadap tersangka masih berlaku hingga 30 hari. "14 Hari itu pra penuntutan iya. Saya kira penahanan  30 hari," ujarnya.

Pengacara pelapor, PT Bumi Gas Energi Bambang Siswanto mengatakan, pihaknya hanya menginginkan adanya suatu keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

"Lebih dari 12 tahun PT Bumigas Energi telah dirugikan oleh PT Geo Dipa Energi sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan kontrak proyek PLTP Dieng Patuha tanggal 1 Februari 2005, proyek senilai US$ 488 Juta," ujar Bambang.

Bambang menilai, proses pelimpahan berkas mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa ke Pengadilan sangat lamban.

"Menimbulkan kerugian bagi siapapun. Supresmasi hukum harus ditegakkan. Hukum harus menjadi pedoman, mengayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang dilakukan Individu ataupun kelompok atau korporasi," ujarnya.

Untuk meminta kepastian hukum atas kasus tersebut, kuasa hukum pelapor juga telah memberikan surat. kepada Jaksa Agung, terkait permohonan kepastian hukum penanganan perkara atas nama tersangka Samsudi Warsa dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, PT Bumigas Energy melaporkan mantan pimpinan PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/454/XI/2012/Bareksrim tertanggal 6 November 2012 terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, pengacara pelapor PT Bumigas Energy Bambang Simamora mengatakan kasus Samsudin Warsa merupakan pintu masuk untuk mengungkap kejahatan "besar" yang melibatkan PT Geo Dipa Energy (Persero).

Bambang mengungkapkan PT Geo Dipa Energy tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun melakukan kegiatan pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

ilustrasi pelaku penipuan

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Seorang pria bernama Aji mengalami nasib nahas ketika dirinya hendak membelikan sebuah mobil untuk sang ayahnya.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024