Apel Akbar Ormas Islam Jawa Barat, Ribuan Polisi Bersiaga

Ilustrasi ormas Islam yang tengah menggelar demonstrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sejumlah ormas Islam se-Jawa Barat menggelar Apel Akbar Muslim Jabar di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 18 November 2016. Ribuan masyarakat berduyun-duyun ke pusat Kota Bandung ini untuk mengikuti apel akbar Ormas Islam, yang dilaksanakan usai menunaikan Salat Jumat.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Apel Akbar ini digelar sebagai respons atas penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ormas Islam di Jawa Barat mendesak Polri segera menahan Ahok, karena sudah berstatus sebagai tersangka.
 
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Winarto, mengaku telah mengerahkan seribu personel untuk mengamankan Apel Akbar Ormas Islam Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung. Ribuan personel ini berasal dari Polrestabes Bandung, seluruh Polsek di Bandung dan bantuan pasukan dari Polda Jabar.

"Ada tiga (mobil) Barracuda, ada tiga Water Canon, mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kombes Winarto dalam perbincangan bersama tvOne di Bandung.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kombes Winarto yakin aksi yang digelar hari ini akan berjalan damai dan tertib. Sebelumnya, Ia sudah menyampaikan kepada penanggungjawab aksi agar menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya.

"Ini bukan unjuk rasa, cuma apel akbar saja. Nanti ada tanda tangan dukungan untuk mengawal proses hukum (Ahok) yang dilakukan di Jakarta," ujar WInarto.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Imbas dari kegiatan ini, polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Gedung Sate, Kota Bandung. Ruas Jalan Diponegoro yang berada tepat di depan Gedung Sate terpaksa ditutup untuk mencegah terjadinya kemacetan, karena konsentrasi massa ada di jalan tersebut.

"Yang menuju ke sini (Gedung Sate) arusnya dialihkan. Yang ditutup hanya di Jalan Diponegoro," ujar Winarto. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022