Uang Rp1,9 Miliar ke AKBP Brotoseno dari Pengacara Tersangka

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Pol Rikwanto, mengungkapkan dua perwira polisi yang ditangkap tim saber pungli kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

Kedua perwira tersebut berinisial D dan BR. BR diketahui merupakan AKBP Brotoseno. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui asal muasal uang suap sebesar Rp1,9 miliar. Diketahui, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan Mabes Polri karena diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah.

"Uang itu (Rp1,9 miliar) dari salah satu pengacara (tersangka) berinisial HR. HR memberikan mandat kepada anak buahnya berinisal LM. Dan dia (LM) yang memberikan mereka (D dan Brotoseno)," ujar Rikwanto di kantornya, Jumat, 18 November 2016.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Rikwanto menjelaskan, dari keterangan sementara  bahwa uang yang diberikan dari HR kepada anggota polisi merupakan uang pribadi. "Uangnya HR, dia inisiatif sendiri. Hubungan sama DI belum tahu," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka Upik Rosalina Warsin.

KPK Periksa 19 Napi Korupsi soal Kasus Pungli Rutan, Usut Penggunaan Ponsel untuk Pesan Makan

Upik saat itu menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga merupakan Direktur Utama PT Syang Hyang Seri.

Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil diamankan oleh tim sapu bersih Polri di Jakarta.

Tim saber pungli yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Idham Aziz, berhasil mengamankan barang bukti sebesar uang Rp3 miliar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya