FPI: Berpotensi Hilangkan Bukti, Ahok Mesti Ditahan

Munarman
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia mendesak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lantaran sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, mengatakan ada berbagai alasan mengapa calon Gubernur non aktif itu harus secepatnya ditahan. Menurutnya, penistaan agama yang dilakukan Ahok telah membuat kegaduhan nasional dan berdampak luas sehingga berpotensi memecah belah bangsa.

"(Ahok) berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri. Selanjutnya berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di wewenangnya," kata Munarman saat jumpa pers GNPF MUI di AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara I No. 40, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Lebih lanjut Munarman mengatakan, bahwa kasus yang selama ini disangkakan pada tersangka Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama, sudah sepatutnya dilakukan penahanan. Bila Ahok tak segera ditahan, Munarman menegaskan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan. Seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy dan sebagainya. Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan tersangka adalah ketidakadilan," ujar munarman.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Dalam konferensi pers yang dihadiri 67 ormas, GNPF MUI menyikapi pasca ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Pernyatan sikap ini juga dihadiri Imam Besar FPI Habib Rizieq dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. (ase)

Laporan: Eduward Ambarita

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022