Tuntutan Sudah Terpenuhi, NU Imbau Demo Ahok Tak Berlanjut

Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj mengapresiasi komitmen Polri dalam melaksanakan proses hukum terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Komitmen itu ditunjukkan dengan memproses laporan masyarakat dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung seraya konstruktif kita terus mengawasi dan mengawal agar proses hukum ini berjalan secara adil, transparan sesuai dengan koridor hukum dan perundangan yang berlaku," kata Said dalam konferensi pers di Kantor PBNU di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November 2016.
 
Atas dasar itu, Said mengimbau umat Islam, tokoh agama dan tokoh masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta turut secara proaktif menenangkan situasi serta mendorong tercapainya suasana yang sejuk, aman, kondusif dan menghilangkan sikap buruk sangka terhadap sesama.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

"Sebagai negara hukum, sudah seharusnya jika terdapat persoalan, maka harus menjadikan hukum sebagai instrumen penyelesaian masalah," ujarnya.

Khusus kepada warga Nahdlatul Ulama, Said meminta agar tidak melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. "Tuntutan NU, Muhammadiyah, MUI sudah jelas yaitu mengawal proses hukum dan itu sudah berjalan, dan kita percaya kepolisian akan bekerja dengan baik," tegas Kiai Said.

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51, saat kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Penetapan Ahok sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara terbuka yang dihadiri perwakilan pelapor, terlapor dan ahli dari kedua kubu. Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gowes Ansor 90 Kilometer

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor menggelar gowes atau bersepeda santai sepanjang 90 kilometer dari Jakarta ke Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 21 April 2024. Kegiatan ba

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024