Kasus Ahok, Polisi Periksa Dua Saksi Pelapor

Bareskrim periksa saksi pelapor Ahok.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa dua orang saksi pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis, 17 November 2016.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Saksi pelapor yang diperiksa ialah Irena Handono dan Perdik Kasman dar perwakilan Angkatan Muda Muhammadiyah.

Irena Handono yang didampingi oleh kuasa hukumnya Arisakti Prihatwono, mengakui pemeriksaan kali berbeda dengan proses sebelumnya. Menurut Arisakti, sebelumnya, pelapor diperiksa dalam konteks penyelidikan kasus penistaan agama oleh Ahok, sekarang diperiksa di tahap penyidikan.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

"Jadi sudah projusticia. Kita memberikan keterangan yang hampir sama dengan kemarin," kata Arisakti di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November 2016.

Sementara itu, Irena berharap dalam perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. "Kami inginkan perkara ini berjalan benar, baik dan hukum ditegakkan. Itu harapan kami semua, makanya kami menempuh jalur hukum," kata Irena.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Senada, perwakilan dari Angkatan Muda Muhammadiyah, Perdik Kasman, juga mengaku diperiksa dalam kasus yang sama.

"Kami pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah diperiksa untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang, karena kan saat ini penyidikan. Dahulu kami juga pernah diperiksa saat penyelidikan," ujar Perdik.

Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51, saat kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Penetapan Ahok sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara terbuka yang dihadiri perwakilan pelapor, terlapor dan ahli dari kedua kubu. Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya