- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau, lembaga pemberantasan korupsi Singapura, guna menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
"Kami kerja sama dengan CPIB. Mungkin sehari dua hari lagi ada penyidik kami yang pergi ke sana," kata Agus di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 17 November 2016.
Menurut Agus, tujuan penelusuran kasus ini dilakukan sampai ke Singapura karena ada pejabat Perum Percetakan Negara Republik Indonesia yang sudah bekerja di sana. PNRI merupakan salah satu konsorsium yang mengerjakan pencetakan blanko e-KTP tahun 2011-2012.
"Di Singapura itu (ada) pelaku (pejabat) pada waktu itu yang ikut konsorsium. Jadi mudah-mudahan kami bisa melakukan pemeriksaan di sana," kata Agus.
Proyek e-KTP ini menggunakan uang negara Rp5,8 triliun. Namun, KPK menemukan dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun.
Sejauh ini, baru mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto, yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK.