- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Dahlan Iskan, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara, mempertanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dirinya oleh kejaksaan dalam kasus aset BUM DJawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Dahlan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2016. Lewat kuasa hukumnya, Dahlan mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus aset BUMD yang terkesan janggal. Sebab penerbitan surat itu sangat cepat.
Menurut Indra Priangkasa, kuasa hukum Dahlan, kliennya sebelumnya dipanggil Kejaksaan pada 27 Oktober 2016 sebagai saksi. Beberapa jam diperiksa, hari itu juga surat penetapan tersangka sekaligus surat penahanan dikeluarkan.
"Bagaimana mungkin dalam waktu secepat itu termohon mampu menemukan dua alat bukti," kata Indra.
Karena alasan itu, pihak Dahlan meragukan apa yang disampaikan pihak Kejati Jatim yang menyatakan bahwa telah mengantongi bukti cukup dalam menetapkan tersangka. Dia meminta hakim membatalkan tiga surat yang dikeluarkan Kejaksaan dalam kasus aset BUMD Jatim itu.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.
Dahlan tak terima lalu mengajukan permohonan praperadilan. "Sidang dilanjutkan pada Senin depan," kata hakim Ferdinandus.
(ren)