- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Markas Besar Polri sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, mereka memutuskan tidak menahan pria yang akrab disapa Ahok tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan penahanan terhadap tersangka tidaklah wajib dilakukan. Aturan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya menyatakan dapat ditahan, bukan harus ditahan.
Selain itu, penahanan menurut Tito juga harus memenuhi dua syarat objektif dan subjektif. Syarat pertama tidak terpenuhi karena adanya fakta bahwa para penyidik berbeda pendapat soal perbuatan Ahok, apakah merupakan tindak pidana atau tidak sehingga pandangan mereka tidak bulat.
Kemudian, syarat kedua, soal subjektivitas penyidik. Tito menuturkan, penyidik tidak yakin Ahok akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi.
Namun, keputusan penyidik Polri ini membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD bereaksi. Dia membandingkan perlakuan polisi terhadap empat kader-kader HMI yang ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
"Menurut hukum Ahok tak harus dtahan. Tapi agar adil, 4 anak-anak HMI juga tak harus ditahan, kan sama-sama tersangka," tulis Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis, 17 November 2016.
Mahfud mengakui seseorang sering kali memihak dalam suatu kasus. Hal itu disebabkan karena emosi. Meskipun demikian, seharusnya orang itu tetap harus adil dalam bersikap.
"Adil benar tentu sulit, tapi "berusaha" adil sudah baik," lanjut tokoh yang juga merupakan Koordinator Presidium Korps Alumni HMI tersebut.
Mahfud melanjutkan, empat anak HMI ditahan setelah menjadi tersangka. Sedangkan Ahok tidak ditahan setelah jadi tersangka.
"Memang tersangka tak harus ditahan. Harus-nya sama-sama tak ditahan karena sumber masalahnya sama," kata dia.
Meskipun demikian, Mahfud mengaku tidak mengusulkan polisi menahan Ahok. Ia hanya meminta empat anak HMI yang ditahan juga dilepaskan karena statusnya sama dengan Ahok, yaitu sama-sama tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam pada Senin 7 November malam hingga Selasa 8 November dini hari. Mereka menuduh para aktivis itu sebagai penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat, 4 November lalu.
Kelima anggota HMI tersebut adalah Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato. Adapun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sy tak blang bgt. Kata sy, mnrt hukum Ahok tak hrs dtahan. Tp agar adil, 4 anak2 HMI jg tak hrs ditahan, kan sama2 tersangka. Lht videonya. https://t.co/JdAb3QZyFa
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 17, 2016
Sy bilang, Ahok tak hrs ditahan. Tp agar adil 4 anak HMI yg jg tersangka jg tak perlu ditahan. Agar adil, sama2 ditahan atau sama2 dilepas. https://t.co/rLM7tzMGWt
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 17, 2016
4 anak HMI dtahan stlh jd TSK. Ahok tdk dtahan stlh jd TSK. Memang TSK tak hrs dtahan. Hrs-nya sama2 tak ditahan krn sumber masalahnya sama https://t.co/pLbBxDALJe
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 17, 2016
4 anak HMI dtahan stlh jd TSK. Ahok tdk dtahan stlh jd TSK. Memang TSK tak hrs dtahan. Hrs-nya sama2 tak ditahan krn sumber masalahnya sama https://t.co/pLbBxDALJe
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 17, 2016
Tp saya tak usul Ahok ditahan, Eta. Saya hanya usul 4 anak HMI yg ditahan jg dilepaskan krn statusnya sama dgn Ahok, yaitu, sama2 Tersangka. https://t.co/zNxvQzWkbA
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 17, 2016
Kadang krn emosi dlm satu kasus hati kita memihak. Tp tetap hrs adil dlm bersikap. Adil benar tentu sulit, tp "berusaha" adil sudah baik. https://t.co/ZPd5J55huN
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 16, 2016