KPK Jemput Buronan Korupsi Asal Malaysia di Medan

Buronan korupsi asal Malaysia.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput Mohamad Khazaid, tersangka kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Buronan asal Negeri Jiran tersebut, diserahkan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, Bukan Orang Malaysia

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Rabu malam, 16 November 2016.

"Rencananya besok kami serahkan kepada Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC/SPRM) di Kuala Lumpur," kata Direktur Kerja Sama KPK, Dedie Rachim, di Medan.

Saudara Serumpun 'Baku Hantam' di Turnamen PUBG Mobile, Siapa Menang?

Dalam kesempatan itu, Dedie juga menyampaikan, KPK mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, yang telah menangkap Khazaid. 

"Permintaan dari MACC baru kita peroleh September. Ini sangat cepat direspons pihak Imigrasi. Pihak Malaysia bahkan belum terlalu siap menerima yang bersangkutan di Medan," jelas Dedie.

Polisi Ini Peduli Anak di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Proses penyerahan buronan ini merupakan bagian dari kerja sama antara KPK dengan SPRM. Kerja sama ini ditandatangani Desember 2008. Sejauh ini, baru satu permintaan penangkapan tersangka yang disampaikan SPRM kepada KPK. Namun, permintaan saksi sudah banyak disampaikan. 

"Kalau KPK belum ada (permintaan penangkapan buronan di Malaysia). Namun kita sudah banyak meminta informasi perlintasan kepada MACC," jelas Dedie.

Mengenai kasus yang menjerat Khazaid, menurut dia, KPK tidak mendalaminya. "Tapi yang kami ketahui yang bersangkutan terlibat suap-menyuap," jelas Dedie.

Seperti diberitakan, Mohamad Khazaid Bin Hashim (51 tahun), diamankan dari persembunyiannya di Jalan Klambir V Gang Atok Ujung, Medan Helvetia, Medan, Rabu, 9 November 2016, lalu. Setelah tertangkap, dia teridentifikasi dan diduga melakukan pelanggaran hukum di negaranya. 

Pria yang lahir di Selangor, 26 Oktober 1965 ini masuk daftar pencarian orang (DPO) SPRM, semacam KPK di Indonesia. Dia melarikan diri dan tidak hadir dalam persidangan di Mahkamah Seremban.

Selama pelariannya di Indonesia, Khazaid menggunakan identitas E-KTP dengan NIK 1107192610650001 yang dikeluarkan Pemkot Bireuen pada  5 September 2016. Dia juga memegang SIM A yang dikeluarkan Polres Kuta Cane pada 20 September 2016 serta Paspor RI No B 3731399 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 19 April 2016.

"Dia sudah satu tahun lebih di Indonesia, dan sudah 23 kali melakukan perjalanan," kata Yudi Kurnia, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Pihak Imigrasi mencurigai Khazaid memalsukan identitas selama berada di Indonesia. Dia diduga memperoleh kartu identitas dengan memberikan keterangan palsu.

Berdasarkan penyelidikan, Khazaid tiba di Indonesia pada November 2015 menggunakan jalur ilegal dari Johor ke Batam. Kemudian dia terbang ke Bireuen, Aceh. Selama tinggal di Bireuen, dia dibantu  sepupunya Ruslan, termasuk membantu pengurusan dokumen berupa KTP dan KK. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya