PP Muhammadiyah: Jangan Paksa Ahok Dipenjara

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi kinerja Polri dengan menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y Tohari, Polri sudah bersikap profesional serta memiliki integritas dan semangat keterbukaan yang tinggi.

"Polri sebagai penegak hukum menujukan ketegaran dan tidak bisa diintervensi siapa saja," katanya di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Namun demikian, dirinya meminta masyarakat agar tidak melakukan intervensi proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Terutama soal permintaan agar Ahok dipenjara. Maka dari itu, ia meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kasus Ahok sepenuhnya pada Polri.

"Kalau Ahok memang tidak ditahan jangan dipaksa. Negara ini jangan diatur? oleh tekanan publik yang justru mengganggu proses penyidikan. Sudah dijadikan tersangka ya sudah. Masyarakat jangan menjatuhkan harga dirinya sendiri dengan seenak-enaknya meminta melakukan penahanan. Semua harus tahan diri," katanya.

Seperti diketahui, Mabes Polri hari ini resmi menetapakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono Rabu, 16 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022