Bea Cukai Yogyakarta Tegah dan Musnahkan Barang Impor Ilegal

Bea Cukai Yogya Tegah dan Musnahkan Barang Impor yang Dilarang dan Dibatasi
Sumber :

VIVA.co.id – Hingga saat ini, ternyata masih banyak warga Yogyakarta yang membeli barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) dari luar negeri. Hal ini terbukti dengan banyaknya barang impor yang terkena lartas ditegah oleh Bea Cukai Yogyakarta selama kurun waktu 2013-2016.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Selain menegah barang-barang tersebut, Bea Cukai Yogyakarta sebagai garda depan penjaga masuknya barang-barang yang bisa merusak moral bangsa, juga melaksanakan pemusnahan barang lartas, seperti yang dilaksanakan Rabu 16 November 2016.

Acara pemusnahan yang juga turut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait ini dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta. Sekitar 1.619 item barang yang akan dimusnahkan dengan nilai sekitar Rp59.902.000,00. Jenis barang tegahan yang dimusnahkan antara lain  kosmetik, sex toys, telepon selular, DVD porno, dan beberapa jenis barang lain. Barang-barang tersebut akan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Untuk diketahui, berikut barang-barang yang termasuk kategori barang yang dilarang, dibatasi, dan barang-barang yang memerlukan izin tertentu dari instansi terkait.
1.        Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet melebihi 2 (dua) unit per kiriman harus mendapatkan izin sebagai importir terdaftar dari Kemendag (Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012)
2.        Senjata api/angin/mainan/replika maupun aksesorisnya, crossbow, bahan peledak, dan peralatan keamanan lainnya harus dilengkapi izin dari Kapolri (PU 20/1960 jo Kep. Kapolri No. Skep/82/II/2004 jo R/13/I.2005)
3.        Obat, obat tradisonal, suplemen, dan produk pangan olahan harus dilengkapi izin dari BPOM/Kemenkes sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
4.        Tumbuhan dan Hewan harus dilengkapi dengan Sertifikat Pelepasan dari Balai Krantina (PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan dan PP 8 tahun 2000 tentang Karantina Hewan). Pemusnahan untuk kategori barang ini dilakukan oleh Karantina.
5.        Produk tertentu berupa: pakaian paling banyak 10 pcs per kiriman, elektronika paling banyak 2 pcs, produk tertentu lainnya (makanan, minuman, obat tradisional, suplemen, kosmetik, alas kaki, mainan anak-anak) paling banyak senilai FOB USD 1.500,. Jika lebih dari itu, maka harus dilengkapi izin dari Kemendag nomor 61/M-DAG/PER/9/2013.
6.        Buku, majalah, barang cetakan lainnya, cakram optik, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan dilarang (Dasar Hukum UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, KUHP Pasal 282, Peraturan Mneteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/ER/3/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik).  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022