Kejagung Belum Terima Surat Penyidikan Ahok dari Polri

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, atau SPDP kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama. Meskipun Badan Reserse Kriminal Polri sudah menetapkan pria yang akrab disapa Ahok itu sebagai tersangka.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"SPDP belum kami terima (dari Polri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, melalui pesan singkat, Rabu 16 November 2016.

Menurut Rum, jika SPDP sudah diterima oleh Kejagung, berkas perkara akan diteliti apakah memenuhi adanya unsur formil maupun materil dalam perkara kasus dugaan penistaan agama.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Islam, khususnya Surat Al Maidah ayat 51. Para penyidik berkeyakinan, perkara itu harus dilakukan di peradilan yang terbuka.

Ahok dijerat dan disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kepolisian, kini resmi mencegah Ahok berpergian ke luar negeri. (asp)

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022