Hendardi: Ahok Tersangka Bukan Berarti Langsung Bersalah

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Ketua Setara Institute, Hendardi, prihatin atas penetapan tersangka penistaan agama terhadap calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penetapan status itu diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu pagi.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Hendardi, penetapan tersangka ini menjadi preseden buruk bagi promosi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sebab, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

"Penggunaan pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Ahok terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Meski demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, dia tetap menghormati keputusan Polri. Putusan itu adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi.

"Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Putusan itu juga menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti," ujar dia.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Selain itu, dia menilai putusan ini berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Indonesia.

"Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.

Akan tetapi, masyarakat patut mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan hakim di pengadilan. "Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," ujar dia.

Hendardi pun berharap bahwa dengan putusan ini, demonstrasi yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak tak bertanggung jawab, bisa dihentikan. Terlebih, ada isu akan ada demonstrasi lanjutan pada 25 November mendatang, jika Ahok tak ditetapkan sebagai tersangka.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya