Lima Sikap Ormas Islam Terkait Ahok Jadi Tersangka

Berbagai organisasi masyarakat Islam menggelar keterangan pers bersama terkait kasus Ahok
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Sejumlah pimpinan organisasi masyarakat dan lembaga Islam menggelar jumpa pers bersama untuk menanggapi status tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

"Kita berkumpul menentukan sikap, menyikapi pengumumaman tentang penetapan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka. Yang hadir adalah para Ketum (Ketua Umum), atau yang mewakili ormas, atau lembaga Islam tingkat pusat," kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016.

Terkait penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terhadap surat Al Maidah ayat 51 hari ini, mereka menyampaikan pandangan dan sikap tersendiri. Pandangan dan sikap mereka atas penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus itu disampaikan oleh Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf.

Ada lima sikap yang mereka sampaikan atas penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus itu. Lima sikap mereka yakni:

1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT Keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang Status Tersangka atas Ir. Basuki Tjahaja Pumama. Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadiilan masyarakat.

2. Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

3. Organisasi-organisasi dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya, agar tidak menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila yang berBhineka Tunggal Ika.

4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa, dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan dapat menahan diri, serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antarumat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.

Seperti dikektahui, Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono, Rabu 16 November 2016. (asp)

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022