Ormas Islam Tetap Kawal Kasus Ahok agar Tak Menyimpang

Berbagai organisasi masyarakat Islam menggelar keterangan pers bersama terkait kasus Ahok
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Sejumlah organisasi masyarakat Islam menggelar keterangan pers bersama terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, karena menistakan agama. Keputusan ini, merupakan proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Seperti disampaikan Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf, organisasi dan lembaga Islam beserta masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya, agar tidak menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut, merupakan kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan.

“Maka, bara apinya harus segera dipadamkan, sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila yang berBhineka Tunggal Ika,” katanya di PP Muhammadiyah, Rabu 16 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Karena itu, diserukan kepada seluruh bangsa dan umat Islam, untuk tetap tenang dan menahan diri, dan tidak terpancing dengan pihak yang ingin menkail di air keruh. Selain itu, organisasi masyarakat Islam yang diwakili Yusnar Yusuf menegaskan, kasus Ahok adalah kasus individual dan tidak perlu dikaitkan dengan agama dan pemerintah.

"Menyerukan seluruh komponen bangsa dan umat Islam, selalu memanjatkan doa, agar Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan perpecahan," katanya. (asp)

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022