Kapolri Sebut Kasus Ahok Tak Sederhana

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rupatama Polri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bukan permasalahan yang sederhana. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kasus ini tidak sesederhana begitu saja sehingga yang kami lakukan ini menurut saya sudah termasuk cepat," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.

Ia meminta para penyidik bekerja secara cepat agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan. "Sekarang silakan Polri sedang bekerja, penyidik bekerja secepatnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Dari Kejaksaan diharapkan bisa P21 (berkas lengkap) sehingga bisa disidangkan," ujarnya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Mantan Kapolda Metro Jaya ini berharap, dalam persidangan nanti semuanya dapat terbuka di pengadilan. Hal ini agar masyarakat bisa objektif melihat kasus ini dan semuanya akan diserahkan ke pengadilan yang memutuskan. "Karena mereka (pengadilan) pengalaman dan diberikan kewenangan hukum," katanya.

Ia mengapresiasi apa yang sudah dilakukan penyidik hingga saat ini, termasuk gelar perkara berbeda, yaitu secara terbuka terbatas yang belum pernah dilakukan sebelumnya. "Jelas di situ semua kita apa adanya tidak ada ditutupi," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurutnya, penyidik bekerja sesuai hukum pasal 4 dan 5 KUHAP tentang kewenangan penyidik dan penyelidikan. Lebih lanjut, mantan Kepala Densus 88 ini mengatakan, Presiden Jokowi menegaskan agar proses hukum Ahok berjalan sesuai koridor hukum.

"Petunjuk Presiden beliau menginstruksikan tegakan saja hukum dan ikuti proses hukum. Beliau tidak mengintervensi apalagi subtansinya tidak ingin mengintervensi kasus hukum ini," katanya menegaskan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya