Kasus Ahok Tak Pengaruhi Gelaran Pilkada Serentak 2017

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, enggan berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan, penetapan tersangka mantan Bupati Belitung Timur itu tak jadi masalah bagi gelaran pilkada serentak 2017, khususnya Pilkada DKI mendatang.

"Enggak apa-apa, tidak akan mengganggu Pilkada," kata Ferry kepada VIVA.co.id, Rabu 16 November 2016. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menambahkan, penetapan tersangka terhadap Ahok tidak akan memengaruhi status Ahok.

"Tidak memengaruhi status yang bersangkutan (Ahok) sebagai calon peserta Pilkada," ujar Hadar.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Soemarno menyatakan, status tersangka yang ditetapkan Kepolisian kepada Ahok, tidak akan menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur DKI. Ahok tetap bisa melanjutkan seluruh proses pilkada, seperti kegiatan kampanye sampai tahapan selesai.

Ahok hanya bisa dinyatakan gugur, jika telah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan terhadap kasus yang menimpanya. Sebagaimana Pasal 88 PKPU Nomor 9/2016 tentang Pencalonan, disebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala, atau wakil kepala daerah diberi sanksi berupa pembatalan, antara lain jika dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih.

Jika itu terjadi, KPU akan memberi sanksi pembatalan sebagai calon kepada Ahok dan partai politik pengusung bisa mengusulkan calon penggantinya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. Nantinya, pencalonan pengganti dilakukan paling lambat 15 Januari 2017.

Ahok tetap bisa menang

Meski telah resmi berstatus tersangka dugaan penistaan agama, tetapi kuasa hukum Ahok yakin mantan Bupati Bangka Belitung itu tetap akan menjadi pilihan warga Jakarta dalam Pilkada 2017 mendatang. Apalagi, biila masyarakat melihat hasil kerja Ahok selama menjadi gubernur.

"Saya kira, politik itu dinamis, tergantung bagaimana masyarakat melihat situasi ini. Kalau Ahok dilihat dalamd basis kinerja, saya kira masyarakat Jakarta tidak akan mengurungkan niatnya untuk menentukan pilihannya kepada Ahok," kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna, saat ditemui usai acara Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Seluruh lndonesia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Kendati demikian, Sirra melihat, semua kemungkinan masih bisa terjadi tergantung perkembangan yang ada. Terkait status hukum Ahok, ia mengaku pihak pengacara segera melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.

"Kami akan sesegera mungkin mengonsolidasikan langkah-langkah apa yang terbaik buat pak Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya