Din: Hukum Cara Beradab Selesaikan Kasus Ahok

Din Syamsuddin.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menemui Presiden Joko Widodo di Istana, Rabu 16 November 2016. Din mengakui, sempat menyinggung persoalan Basuki Tjahaja Purnama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait penistaan agama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Din mengatakan, Jokowi kembali menekankan tidak akan mengintervensi proses hukum dan tidak akan melindungi Ahok. Menurutnya, ketegasan Jokowi itu harus dipercaya.

"Saya ingin mendalami tentang pernyataan tadi itu beliau meyakinkan, ya percayalah, terutama proses hukum. Jadi, ini bertemu tuntutan elemen-elemen masyarakat, khususnya umat Islam, agar ada proses hukum yang berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Din di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tuntutan umat Muslim mengenai Ahok, menurut Din, sudah terwadahi dengan keputusan untuk menjadikan Gubernur DKI nonaktif tersebut sebagai tersangka.

"Ini sudah menemukan jalannya. Saya kira ini bagus, karena penegakan hukumlah merupakan jalan keluar terbaik bagi masalah-masalah bangsa ini," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dengan berlanjutnya proses hukum terhadap Ahok, Din menilai, persoalan ini sudah tepat penyelesaiannya. Karena, jalur hukum adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan suatu persoalan.

"Hukum adalah cara beradab untuk menyelesaikan masalah yang ada, untuk menghindari perilaku dan tindakan yang boleh jadi tidak beradab, maka harus kita dukung," katanya.

Menghormati proses hukum terhadap Ahok, lanjut Din, harus dilakukan karena Indonesia sendiri adalah negara berdasarkan hukum.

"Nah, ini yang menurut hemat saya, saya terima dari bapak Presiden dan itu satu keyakinan, satu konfirmasi, maka biarlah ini berlanjut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51. Para penyidik berkeyakinan, perkara itu harus dilakukan di peradilan yang terbuka.

Sebagai tersangka, Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian pun resmi mencegah Ahok berpergian ke luar negeri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya