Ahok Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Buni Yani?

Buni Yani (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Markas Besar Polri memastikan, proses pengusutan terhadap Buni Yani, pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama masih terus berjalan. Namun, mereka menilai masalah Buni itu terpisah dari Ahok.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Prosesnya masih berjalan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Boy, mekanisme proses pengusutannya tidak jauh berbeda dengan perkara kasus Ahok. Tentunya perlu adanya keterangan dari para ahli itu sendiri.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Namun, Boy masih belum menyimpulkan lebih dini kapan kesimpulan perkara Buni Yani yang telah mengedit video Ahok diumumkan ke publik. Serta apakah yang bersangkutan juga bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Mengingat, Ahok sendiri telah resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama surat Al Maidah ayat 51.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Tergantung analisis yuridisnya, penyidik akan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum yang diperoleh para saksi ahli. Sebelum ada analisa itu terjadi, kita tidak bisa mengambil keputusan," ujarnya menjelaskan.

Buni Yani adalah orang yang memenggal video pernyataan Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Hingga akhirnya menjadi viral di media massa. Atas perbuatannya, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya