Kapolri: Ada yang Punya Agenda Lain di Kasus Ahok

Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui, mayoritas masyarakat yang melakukan demonstrasi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama adalah untuk menuntut dan menghendaki proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Namun, ia mensinyalir adanya pihak yang memanfaatkan momentum tersebut dalam rangka untuk agenda yang lain. "Agenda-agenda di antaranya untuk melakukan langkah-langkah inkonstitusional dengan menumpang masalah ini," kata Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 16 November 2016.

Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa masalah Ahok itu perlu dikembalikan kepada hukum. Dia mempersilakan masyarakat mengawal proses peradilan secara terbuka. "Saya yakin masyarakat Indonesia menghendaki proses hukum terbuka. Namun kita sangat yakin masyarakat cinta akan demokrasi, cinta damai, cinta NKRI, cinta kedamaian dan tidak ingin ada aksi-aksi kekerasan, anarkis terjadi dengan agenda kedok, atas nama, memanfaatkan kasus ini. Ini yang perlu diwaspadai kita semua," ujarnya menegaskan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Tito meminta, masyarakat tidak sampai terprovokasi dengan agenda-agenda yang lain. Jangan sampai pihak-pihak tertentu memanfaatkannya. "Saya yakin pihak-pihak yang lain, termasuk Panglima TNI akan bekerja untuk bersama-sama kita menjaga kebhinekaan, NKRI, sekaligus juga menjaga pemerintah yang sah.”

Sebelumnya, ratusan ribu umat muslim menggelar aksi demonstrasi pada 4 November 2016 untuk menuntut penegakan hukum terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, mereka akan kembali melakukan aksi serupa pada 25 November 2016. Namun, dalam perkembangannya, Markas Besar Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022