Ahok Tersangka, Polri Siapkan Berkas Perkara ke Jaksa

Mabes Polri tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki TJahaja Purnama sebagai tersangka.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id –  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, menegaskan, bahwa penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Walaupun yang disampaikan oleh Bapak Kapolri tadi terjadi dissenting opinion di kalangan penyidik berdasarkan keterangan para ahli, berarti dengan keyakinan yang ada merasa cukup bukti untuk dapat menetapkan terlapor (Ahok) menjadi tersangka," katanya di Mabes Polri, Rabu 16 November 2016.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan langsung mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada penuntut umum. Bila kasus ini dinyatakan lengkap atau P21, persidangan Ahok akan digelar.

“Kami menyiapkan berkas perkara yang pada akhirnya nanti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Boy menegaskan, sudah ada dua alat bukti untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama. Keterangan saksi ahli juga dokumen atau rekaman saat ahok pidato di Kepulauan Seribu dan mengutip surat Al Maidah ayat 51.

“Tentu nanti yang lain-lain akan dilengkapi pihak penyidik kita, tapi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi,” katanya.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Penyidik dan ahli, kata dia juga memiliki perbedaan terkait adakah unsur niat pada Ahok dalam perkataannya itu. Namun itu dianggap sebagai contoh dinamika pendapat ahli.

"Itu bervariasi ada yang mengatakan tidak ada unsurnya (niat), ada yang mengatakan tidak perlu ada unsur niat. Jadi itulah dissenting opinion yang dikatakan perbedaan itu. Oleh karena itu, dipilih untuk melalui suatu proses hukum yang tentunya nanti dapat dilakukan secara terbuka," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa keputusan yang dilakukan pihaknya menentukan Ahok menjadi tersangka dalam kasus itu adalah murni tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

"Bukti yang sudah kita sita dan diperiksa forensik itu video, kemudian ada beberapa dokumen, juga keterangan-keterangan, melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Ari Dono.

Seperti diketahui, Mabes Polri hari ini resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51. Kabareskrim mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono Rabu, 16 November 2016.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya