Jadikan Ahok Tersangka, Tito Abaikan Telegram Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Komjen Syafruddin di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, benar-benar menyita energi aparat Kepolisian. Betapa tidak, kasus ini menjadi atensi seluruh masyarakat dan menjadi satu-satunya kasus yang gelar perkaranya dilakukan secara terbuka.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Usai melakukan gelar perkara pada Selasa, 16 November 2016, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka. Meski terjadi perdebatan di kalangan penyidik soal ada tidaknya tindak pidana di kasus Ahok, Bareskrim akhirnya memutuskan melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Namun sebagian besar didominasi mengatakan pidana. Tapi catatan di sini adalah tidak bulat perbedaan ini, maka dari itu sepakat untuk selesaikan perkara ini di peradilan yang lebih terbuka," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Rupatama Polri, Rabu, 16 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tito menyadari dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dan melanjutkan prosesnya ke penyidikan, membuat dia harus 'melanggar' Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri terdahulu yakni STR Nomor 498 Oktober 2015 tentang penundaan penyidikan kasus jika melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Telegram Rahasia yang diteken Kapolri sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti itu berisi perintah penundaan proses penyidikan terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan pasangan calon peserta pilkada, sampai proses pilkada selesai.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Tito, STR ini diterbitkan agar Polri tidak digunakan sebagai alat politik menjatuhkan pasangan calon, sehingga akan mempengaruhi netralitas Polri dalam penyelenggaraan pilkada.

"Namun karena menguat sensitifitas masalah ini, saat itu diperintahkan sebelum laporan terakhir 21 Oktober kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan," ujar Tito.

Selama proses penyelidikan, Tito menjelaskan, penyelidik sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi dan ahli sebanyak 40 orang. Kapolri tak menampik adanya perbedaan tajam dari penafsiran ahli terkait ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Namun, Tito memastikan Polri tetap profesional dalam menangani kasus ini.

"Tim penyelidik bekerja berdasarkan Undang-Undang bukan perintah atasan. Saya selaku Kapolri beri kewenangan pernuh kepada penyidik untuk bekerja objektif dan profesional."

Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Perbuatan Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya