Alasan Penetapan Ahok Tersangka Tak Tunggu Pilkada Selesai

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Mabes Polri akhirnya menetapkan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51. Keputusan ini keluar, setelah gelar perkara terbuka.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Saat pengumuman ini, Jenderal Tito Karnavian menyampaikan, penyelidikan yang dilakukan terhadap Ahok, adalah tindakan untuk mencari dan menentukan perisitwa yang diduga tindak pidana, untuk menentukan dapat tidaknya penyidikan dilakukan.

Kerena itu, Kapolri memberikan kewenangan penuh kepada penyidik bekerja secara objektif dan profesional sejak laporan diterima. Meski ada surat telegram rahasia dari Kapolri sebelumnya, bawa kasus-kasus yang melibatkan pasangan calon yang mendaftar diri untuk pilkda yang perintahnya harus ditunda sampai proses pilkada selesai.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Agar, Polri tidak digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan pasangan dalam proses pilkada," katanya.

Tetapi, karena mengingat sensitivitas masalah, Tito memerintahkan kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan. Sejauh ini, saksi ahli yang sudah diundang sudah 40 orang.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Bukan melihat orangnya, kita lihat perbedaan pernafsiran. saksi ahli berdebat tajam, ada yang menyatakan pidana, ada yang bukan," katanya.

Sementara itu, di kalangan penyelidik yang jumlahnya 21 orang juga ada perbedaan pendapat, pidana, atau tidak. Namunm sebagian besar didominasi itu adalah pidana.

"Tapi catatan di sini adalah tidak bulat, maka dari itu sepakat untuk selesaikan perkara ini lebih terbuka," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya