Kapolri Ungkap Alasan Ahok Tidak Ditahan

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id - Markas Besar Polri sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, mereka memutuskan tidak menahan Basuki yang akrab disapa Ahok,dan hanya mencegahnya ke luar negeri.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Prinsip pencekalan yang kami lakukan, dalam kasus ini karena penyidik belum menetapkan langkah dilakukan penahanan. Kenapa, karena penahanan itu harus memenuhi dua syarat objektif dan subjektif," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Rabu, 16 November 2016.

Tito menuturkan, syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat yang bulat kasus itu tindak pidana. Namun, dalam gelar perkara yang ia klaim dilaksanakan sangat transparan, ada perbedaan pendapat kalangan ahli.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ini mempengaruhi penyidik, dissenting terpisah, tidak bulat. Meskipun didominasi oleh mereka yang menyatakan ini adalah pidana," ujar dia.

Karena tidak bulat, lanjut Tito, maka unsur objektif yang menyatakan pidana itu tidak mutlak dari kalangan penyidik dan ahli. Mereka pun memutuskan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan terbuka. "Biar semua bisa melihat," ujar dia.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Tito menegaskan bahwa penahanan bisa dilakukan, tetapi tidak wajib. Aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya menyatakan dapat dilakukan ketika terjadi faktor subjektif seperti melarikan diri.

"Dalam kasus ini Kabareskrim melaporkan kepada saya yang bersangkutan cukup kooperatif. Pada saat akan dipanggil, yang bersangkutan datang sendiri untuk memberikan klarifikasi, ketika dipanggil yang bersangkutan datang. Ketiga, posisinya sebagai calon Pilkada sekaligus juga sedang cuti sebagai gubernur, kecil kekhawatiran melarikan diri," tuturnya.

Tito melanjutkan, pencegahan juga sebagai antisipasi penyelidik. Mereka tak ingin disalahkan jika ternyata Ahok tiba-tiba ke luar negeri. "Nanti polisi disalahkan. Lebih baik yang bersangkutan dicekal," ujarnya.

Alasan tidak ditahan selanjutnya adalah adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti yaitu video. Tito memastikan syarat ini tidak terpenuhi karena barang bukti itu sudah disita dari awal.

"Jadi tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," kata dia.

Lalu, pelaku mengulangi perbuatannya. Penyelidik belum melihat Ahok melakukannya lagi.

"Kecuali yang bersangkutan membuat lagi, dugaan yang sama. Dengan dasar-dasar itulah maka tidak dilakukan penahanan tapi lakukan pencekalan, pencegahan ke luar negeri sehingga yang bersangkutan tetap di dalam negeri."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya