Kesimpulan Gelar Perkara Kasus Ahok Baru Bisa Rabu Esok

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga sore tadi masih berlangsung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Namun, Ahok tidak hadir dalam gelar perkara itu.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengungkapkan bahwa para saksi dari pihak pelapor dan terlapor sudah membacakan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. 

Boy mencatat gelar perkara itu dimulai pukul 09.40 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini dipublikasikan. Disampaikan hasil pengambilan keterangan pelapor atau saksi pelapor dan para ahli pelapor, ahli terlapor, dan Polri.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Hadir para saksi ahli, di antaranya, tujuh saksi ahli dari Polri, lima ahli dari pihak terlapor, dan enam saksi dari pelapor.

"Saat ini diberikan satu jam dari pihak terlapor untuk menyampaikan hak-hak yang belum disebutkan dalam berita acara pemeriksaan terdahulu," ujarnya.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Setelah salat magrib akan diberikan waktu dari ahli penyidik Kepolisian untuk memaparkan perkara kasus Ahok itu.

Setelah gelar perkara itu, akan ada kesimpulan sementara dan bukan keputusan final. Dari tim internal Bareskrim akan bermusyawarah lagi untuk menentukan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Dari pihak pimpinan menyampaikan semacam kesimpulan sementara dari hasil hari ini, bukan kesimpulan keseluruhan. Kemungkinan besok akan disampaikan pada masyarakat," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya