Neno Warisman: Dari Bahasa dan Niat, Ahok Menistakan Agama

Neno Warisman
Sumber :

VIVA.co.id – Neno Warisman, ahli bahasa dari pihak pelapor dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melihat ada penistaan agama yang dilakukan calon gubernur nomor urut 1 itu setelah melihat video Ahok di Kepulauan Seribu yang diduga melecehkan surat Al Maidah ayat 51. Ditemukan secara bahasa maupun niat dan bisa dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi penistaan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kita miliki tiga hal. Yang pertama adalah ekspresi antara pikiran dan hati kita sama, enggak mungkin seseorang berpikir kemudian mengatakan hal yang tidak dipikirkannya," kata Neno di Mabes Polri, yang menjadi lokasi gelar perkara pada Selasa, 15 November 2016.

Kemudian yang kedua lanjut Neno, yaitu ekspresi realitas. Sedangkan pertimbangan ketiga, adanya penistaan agama itu karena bagaimana mungkin seseorang mempengaruhi pikiran orang lain sementara dia tak yakin akan hal itu.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Yang ketiga adalah jika kita mengatakan sesuatu, kita ingin orang lain percaya dan tidak mungkin kalau kita sendiri tidak mempercayai hal itu, dari bahasa sangat kuat sekali untuk buktikan ada penistaan," katanya.

Seperti diketahui, gelar perkara kasus Ahok dibuka dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto. Dia juga sempat menyampaikan tata tertib, jumlah saksi yang hadir, saksi ahli, dan barang bukti.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Kubu Ahok duduk di bagian sebelah kanan dari meja Ari Dono. Sedangkan kubu pelapor, ada di sebelah kiri. Gelar perkara kemudian dimulai dengan pemutaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diduga menistakan agama. Video yang diputar mulai dari menit ke-5, sampai menit ke-28.

(ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022