- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi langkah Polri melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas, pada kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selain dianggap terobosan positif, kehadiran Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman dalam gelar perkara ini juga menunjukkan kalau polisi bersedia diawasi.
"Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai," ujar anggota ORI, Adrianus Meliala di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.
Hadirnya ombudsman, lanjut Adrianus, guna memastikan dan mengawasi mekanisme gelar perkara yang dilakukan Kepolisian. Ia menjelaskan, bahwa tugas ombudsman hanya memastikan tata cara proses berperkara ini tetap dalam jalur yang benar.
"Tidak akan masuk substansi masalah. Kami harus pastikan ini masih tahap lidik. Tahap yang paling awal sekali. Bukan sidik atau tuntut," ujarnya.
Hari ini, Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara dugaan penistaan agama secara terbuka terbatas. Sejumlah kalangan diundang hadir dalam gelar perkara ini.
Hingga jeda pada pukul 11.30 WIB, bahasan gelar perkara di Rupatama Mabes Polri itu baru sebatas pemaparan ringkasan keterangan saksi yang sudah diperiksa. Belum ada sesi tanya jawab atau penyampaian pendapat dari kedua belah pihak.
(mus)