Kasus Ahok dan Ujian Terhadap Demokrasi Indonesia

Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar supermasi hukum ditegakkan.
Sumber :
  • Eka Permadi

VIVA.co.id – Dinamika sosial di masyarakat dalam polemik dugaan penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, diharapkan tidak melanggar konstitusi. Semua penolakan yang disampaikan masyarakat harus didasari pada supremasi hukum.

Presiden Jokowi: Capaian Pembangunan Harus Kita Rawat dan Jaga, Kita Lanjutkan
"Dinamika sosial kemasyarakatan yang terjadi saat ini jangan sampai melanggar konstitusi sebagai dasar kehidupan bernegara di Indonesia," kata Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Sugeng Bahagijo, dalam konferensi pers Penegakan Hukum dan Dinamika Proses Demokrasi Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa, 15 November 2016.
 
Peringati Maulid Nabi, Menag Yaqut Ungkap Persamaan Indonesia dan Kota Madinah
Sugeng menambahkan dinamika tersebut harus didasari pada supremasi hukum dan prinsip serta azas yang di dalamnya menghasilkan solusi. Karena itu, Presiden Jokowi diminta ikut memperhatikan permasalahan ini. Selain itu, harus ada tindakan tegas kepada pelaku tindakan intoleran kepada kelompok minoritas.
 
Ngeri, Sekjen PBB Peringatkan Dunia di Ambang Krisis, Perang, dan Perpecahan
"Selain fokus pada persoalan persoalan yang hangat sekarang ini, pemerintahan Jokowi juga harus memperhatikan dan menindak tegas ujaran-ujaran kebencian (hate speech) dan tindakan intoleran kepada kelompok rentan," katanya. 
 
Menurut Sugeng, saat ini seluruh tokoh dan pemimpin negara sedang uji dengan sikapnya terhadap kasus dan dinamika sosial kemasyarakatan yang berkembang. Apa yang terjadi saat ini jangan sampai membuat hukum jadi tunduk kepada massa.
 
"Jika hukum kemudian tunduk kepada massa, maka pada saat yang sama penguasa dan aparat keamanan telah memberi amunisi baru dan membuka jalan yang lebih luas bagi intoleransi di Indonesia," katanya.
 
Atas dasar itu, International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Migran Care, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan GusDurian dan segenap organisasi masyarakat sipil meminta pada seluruh komponen bangsa untuk menjaga pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi yang dianut NKRI.
 
Mereka juga meminta menjunjung tinggi supermasi hukum sebagai pedoman penegakan keadilan, menyerukan pada segenap komponen pemerintah dan penegak hukum untuk menjalankan perannya secara adil dan transparan, melarang pemerintah maupun aparat hukum untuk memidanakan seseorang atas sebuah tindakan dengan berdasarkan pada adanya tekanan publik terhadap hal tersebut.
 
Selain itu, mereka juga mendorong agar aparat penegak hukum diberi mandat untuk dapat melarang, mencegah terjadinya hate speech dan mengantisipasi ini agar tidak termanifestasikan dalam hate crime, meski tidak dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Dan, menyerukan kepada seluruh pemimpin dan pejabat publik untuk menjalankan kewenangannya secara partisipatif dan menghormati hak dan martabat semua warga negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya