- ANTARA
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Selasa, 15 November 2016. Anny sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Selain Anny, penyidik KPK juga memanggil Yunarto selaku Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI dan Budi Zuniarta selaku Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, serta Hartoyo selaku Staff Direktur Utama bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara RI. Mereka pun akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Ketiganya akan diperiksa untuk penyidikan perkara IR," kata Yuyuk.
Adapun dari pihak swasta, diungkapkan Yuyuk, penyidik menjadwalkan Adres Ginting selaku Ketua Bersama Konsorsium PNRI dan Afdal Noverman asal wiraswsta.
Dalam kasus proyek senilai Rp 5,8 Triliun ini penyidik KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.