Tersangka Korupsi Sewa Laut, Eks Sekda Gresik Ditahan

Syaiful Bachri (kiri berkacamata), eks pejabat PT Smelting dan seorang tersangka korupsi Smelting, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin, 14 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga tersangka dugaan korupsi sewa perairan laut oleh PT Smelting pada Senin, 14 November 2016. Mereka ditahan setelah menjalani proses penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke jaksa penuntut umum.

Sadis, Ayah di Gresik Bunuh Anak Kandung Usia 9 Tahun, Ditemukan 10 Tusukan

Tiga tersangka kasus Smelting yang ditahan itu ialah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Husnul Khuluq, dan dua eks pejabat PT Smelting, Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Ketiganya menjalani proses penyerahan tahap kedua di kantor Kejati Jatim sejak pagi hingga siang. Setelah itu mereka diserahkan ke Kejari Gresik dan langsung ditahan.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto membenarkan penahanan ketiga tersangka kasus Smelting itu. "Iya, benar tiga tersangka kasus Smelting yang diserahkan dari penyidik Polda ditahan di Kejari Gresik," ujarnya dihubungi VIVA.co.id.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Penahanan ketiga tersangka juga diakui Edward Raimon, pengacara salah satu tersangka bernama Syaiful Bachir. "Proses di Kejari Gresik selesai sore tadi. Klien kami dan dua tersangka lain semuanya ditahan," katanya dihubungi VIVA.co.id pada Senin malam.

Edward mengaku kecewa dengan keputusan jaksa yang menahan kliennya. Sebab, menurutnya, selama ini kliennya kooperatif. Lagi pula, usia kliennya sudah tua. Dia khawatir kesehatan kliennya terganggu. "Kami mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Kasus Smelting berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006. Waktu itu, Sekda Gresik dijabat Husnul Khuluq. Adapun dari pihak Smelting, urusan sewa ditangani Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Begitu kesepakatan dicapai, PT Smelting menyetor uang dua kali ke Pemkab Gresik sebesar Rp1,376 miliar dan Rp2 miliar. Uang dikirim melalui rekening Husnul Khuluq selaku Sekda Gresik. Husnul Khuluq lalu menerbitkan cek senilai Rp1,376 miliar dan mengembalikannya kepada PT Smelting melalui Syaiful Bachri dan diterima Dukut Imam Widodo. Diduga ada penyelewengan uang itu.

Versi Edward, uang yang dikembalikan oleh Pemkab Gresik kepada Smelting ialah uang perawatan. Uang itu bukan dari uang negara, tapi berasal dari uang PT Smelting. Dia menilai negara tidak dirugikan. "Kerugian negaranya dari mana. Itu uang Smelting sendiri dan masuk ke kas perusahaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya