Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 November 2016. Majelis menyatakan Kasman terbukti menyuap Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi didenda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

KPK Banding Putusan Rohadi

"Menyatakan bahwa terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2016.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Kasman divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dua dakwaan yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan bahwa Kasman dianggap telah merusak citra penegak hukum dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal meringankan, terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Hakim Mas'ud.

Untuk diketahui bahwa dalam dakwaan pertama, Kasman bersama-sama pengacara Saipul yang lain, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah, dinilai terbukti memberi uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Maksud pemberian itu supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti memberi Rp250 juta kepada Rohadi agar mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Menanggapi putusan hakim, baik Kasman dan penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya