Abraham Samad: Kasus Antasari Bisa Terjadi Lagi

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai tak seharusnya Antasari Azhar dihukum terlalu lama.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Sebenarnya pendapat saya pribadi Pak Antasari tidak semestinya dihukum terlalu lama. Tapi kita tidak tahu apa yang terjadi, nsekarang kita bersyukur dia sudah keluar dari tahanan," kata Abraham Samad di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Sabtu 12 November 2016. 

Menurut Abraham, apa yang terjadi pada Antasari, selayaknya jadi pelajaran berarti bagi masyarakat dan pemerintah.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Dengan adanya kasus itu, Abraham mengatakan, sebaiknya ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan bagi ketua KPK. Jika tidak, apa yang dialami Antasari, menurut Abraham, akan bisa menimpa ketua KPK lainnya di kemudian hari.

"Apa yang dialami Pak Antasari, saya dan rekan-rekan KPK lainnya bukan tidak mungkin akan terjadi lagi. Oleh karena itu, kalau kita ingin serius memberantas korupsi, itu penting agar para pimpinan KPK nanti tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya," ujar Abraham.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Abraham mengatakan,  Undang-undang perlindungan untuk pimpinan KPK sangat dibutuhkan ketika lembaga itu ingin mendobrak tindak korupsi di tempat yang sulit untuk ditembus.

"Mudah-mudahan ini didengar pemerintah agar iklim pemberantasan korupsi tidak terhenti. Jangan sampai pemberantasan korupsi ada kegaduhan," katanya.

Seperti diketahui, Antasari Azhar menerima pembebasan bersyarat,  Kamis 10 November 2016. Mantan ketua KPK itu, mendekam di LP Tangerang selama 7 tahun 6 bulan.

Antasari divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010. Antasari telah menjalani 2/3 masa hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya