Kasus Ahok, Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Ahli

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
Sumber :

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan demikian, secara keseluruhan saksi ahli yang sudah dimintai keterangan lebih dari 30 orang.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Semua ada 34 ahli ya. Dari kedua pihak," kata Kabareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2016.

Ari menuturkan bahwa untuk hari ini ada tiga saksi ahli. Menurutnya, semuanya dari pelapor. "Ahli bahasa, tapi saya lupa ahli apa," ujar Ari.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ari mengatakan bahwa mulai hari Senin, 14 November mendatang, institusinya akan fokus untuk mempersiapkan gelar perkara. Rencananya, tahap yang bisa menjadikan Ahok sebagai tersangka atau tidak itu akan dilaksanakan pada Selasa, 15 November.

"Hari Senin sudah persiapkan gelar perkara. Kan sedang dipersiapkan semua hasil interview, lalu disusun," tuturnya.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Sejumlah ormas Islam melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan kitab suci umat Islam, Alquran. Karena kasus jalan di tempat, mereka pun menggelar aksi demonstrasi pada 14 Oktober dan 4 November 2016 lalu. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022